Surat perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur.
Salah satu contohnya yakni pelanggaran dalam sewa tempat. Dimana dalam perjanjian yang dibuat tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kriminalitas. Namun nyatanya, pihak penyewa justru menggunakan tempat tersebut untuk transaksi narkotika.
Masalah Bukadompet dibukalapak blm ada kepastian dari bukalapak.. Sdh banyak pembeli maupun penjual dana yg dibukadompet tdk ada kepastian, Banyak pihak yg dirugikan karna tidak ada kabar atau konfirmasi dari pihak bukalapak .
Adapun penyebab waprestasi ada dua kemungkinan. Keduanya adalah: ada keadaan memaksa atau pressure mejeur; dan karena ada kesalahan debitur, baik sengaja maupun lalai.
Hal ini untuk memenuhi salah satu syarat penetapan ahli waris. Bertindak sebagai pemohon adalah seluruh ahli waris yang sudah dewasa. Jika terdapat ahli waris yang di bawah umur, bisa saja ditetapkan dulu perwaliannya.
Sebelum ke pengadilan, sebaiknya kita siapkan terlebih dahulu persyaratan untuk pendaftaran sidang perubahan akta lahir untuk di Pengadilan perbaikan akta kelahiran Negeri nanti.
Wanprestasi adalah salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.
Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.
Ganti rugi yang muncul dari wanprestasi adalah jika ada pihak-pihak dalam perjanjian yang tidak melaksanakan komitmennya yang sudah dituangkan dalam perjanjian.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah nama yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum mengajukan proses perbaikan nama pada akta kelahiran.
Jenis wanprestasi ini terjadi ketika satu pihak sama sekali tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Contoh umum adalah ketika seorang penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibayar oleh pembeli sesuai dengan perjanjian.
Ada berbagai faktor yang menjadi sebab mengapa wanprestasi dapat terjadi. Diantaranya sebagai berikut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 1238 KUPerdata: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bisa perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Bagian dari syarat penetapan ahli waris adalah sebagaimana di bawah ini, apabila terdapat kuasa insidentil.